Kantor: Jalan Jenderal Gatot Subroto Km. 9 No. 6 Sunggal 20127 I N D O N E S I A Telp.: +62 (61) 845-9838; 846-9918; 847-4688 Fax: +62 (61) 846-6838 E-Mail: aidawahab@yahoo.com Atau: aidavera@sisminbakum.go.id |
Rumah: Jalan Bangka No. 42/44 Medan 20231 I N D O N E S I A Telp.: +62 (61) 415-4255; 415-7156; 453-8738 Fax: +62 (61) 453-8738 E-Mail: aidawahab@gmail.com Atau: aidawahab@aol.com |
Sedangkan yang dimaksud dengan Akta Otentik sebagaimana yang diatur dalam pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata adalah suatu akta yang sedemikian, yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh Undang-Undang oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu, di tempat di mana akta itu dibuat.
Berdasarkan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal Nomor: 733/PM/STTD-N/2005 tertanggal 28 Februari 2005, kami telah terdaftar di Bapepam selaku Notaris yang melakukan kegiatan di Pasar Modal, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
Berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia tertanggal 23 September 2005 nomor: 86/Kep/M.KUKM/IX/2005 tentang Penetapan Notaris Pembuat Akta Koperasi, kami telah diangkat dan ditetapkan oleh Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menegah Republik Indonesia sebagai Notaris Pembuat Akta Koperasi.
Perbuatan hukum yang dimaksudkan diatas adalah sebagai berikut
(pasal 2 ayat 2 dari Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998):